Pastikan Obat Sirup Tak Beredar Lagi, Pj Bupati Muba Sidak Apotek

Pj Bupati Muba Apriyadi saat melakukan sidak di beberapa Apotek yang berada di Kecamatan Sekayu/ist.
Pj Bupati Muba Apriyadi saat melakukan sidak di beberapa Apotek yang berada di Kecamatan Sekayu/ist.

Pj Bupati Muba Apriyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Apotek yang berada di Kecamatan Sekayu. Sidak itu untuk memastikan obat sirup tak beredar karena mengandung zat yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury).


"Saat ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat sirup," ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotik di Sekayu, Selasa (25/10/2022). 

Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba. 

"Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran melarang lima jenis obat sirup untuk beredar dan dikonsumsi masyarakat terutama anak-anak. 

Adapun ke-lima produk obat sirup tersebut sesuai edaran Dinkes Muara Enim Nomor : 440/ 4965/Dinkes-1V/X/2022 yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 

Unibebi Demam Simp (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.