Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kuri 15 Kilogram narkoba jenis Sabu/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kuri 15 Kilogram narkoba jenis Sabu/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Dua terdakwa Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho yang terlibat jadi kurir narkoba jenis Sabu sebanyak 15 Kilogram kini menjadi tak tenang setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (23/9).


Didapan majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, melalui sambungan teleconfrence tim JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba melebihi 5 gram 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa Sehat Maruli Silalahi,dan Elpani Jon Naibaho dengan hukuman pidana mati," katanya dalam membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis untuk agenda sidang kedepan. 

Sementara itu setelah mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa penasehat hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Rizal SH dan Eka Sulastri SH akan menyiapkan nota pledoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Untuk perannya sendiri kedua terdakwa tersebut hanya sebagai kurir,"terangnya.

Dalam dakwaannya JPU, kejadian bermula  pada tanggal (02/02/2021) Ketika bus melintas di jalan raya  Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang,

Tiba-tiba bus tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang ditugaskan di BNN berserta tim  yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika

Kemudian kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang didalamnya terdapat 15 bungkus narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15. 528 Gram   

Kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut milik Nasrun Alias Nasrul, kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawah narkotika tersebut dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Nasrun alias Nasrul.