Jadi Korban atau Mengetahui Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Laporkan ke SAPA 129

Menteri PPPA Bintan Puspayoga. (bintang.puspayoga/rmolsumsel.id)
Menteri PPPA Bintan Puspayoga. (bintang.puspayoga/rmolsumsel.id)

Guna memberi respons cepat atas tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka pos pelaporan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.


“Tidak harus korban saja yang melaporkan. Ketika melihat, mendengar (tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak) laporkan ke SAPA 129,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada Podkabs (Podkabs Kabinet dan Setkab) episode ketiga, yang diunggah di kanal YouTube dan Spotify Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (22/4).

Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan WhatsApp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Menurut Bintang, layanan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif Kementerian PPPA yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

“Kami mendapatkan tambahan tusi (tugas dan fungsi) implementatif terkait dengan layanan rujukan akhir, demikian juga layanan tingkat nasional maupun internasional penanganannya. Kemudian respons kami di Kementerian ini kita membuat SAPA 129,” tuturnya.

Bintang menyampaikan, Kementerian PPPA juga menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota untuk pelaksanaan program nonfisik pembangunan perempuan dan anak.

“Tahun 2021 itu kurang lebih Rp101,7 miliar dan (tahun) 2022 ini Rp120 miliar. Itu anggaran untuk pendampingan kasus-kasus kekerasan,” ujarnya.

Menteri PPPA menekankan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.