Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Menteri PPPA Dorong Pemda Bentuk UPTD PPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (ist/rmolsumsel.id)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (ist/rmolsumsel.id)

Untuk memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan, Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Hal ini diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya, Jumat (21/1). 

Menurutnya, pembentukan UPTD PPA sejalan dengan upaya menjalankan penambahan fungsi KemenPPPA sebagai layanan rujukkan akhir oleh Presiden Joko Widodo. 

“UPTD PPA ini merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak dari Presiden Jokowi. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama. KemenPPPA akan terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA melalui komitmen pemerintah daerah. Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 Provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten/kota,” ujar Menteri Bintang. 

Menteri Bintang menuturkan untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Nantinya UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.

“Hal ini tentunya menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. Lebih jauh lagi, KemenPPPA sebagai Pembina teknis dalam penyelenggaraan urusan PPPA bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri turut memastikan terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, memastikan kompetensi SDM di dalamnya, memastikan layanannya terstandar, bahkan memastikan ketersediaan anggarannya baik melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban,” terang Menteri Bintang. 

Namun, Menteri Bintang menekankan yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku. 

“Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya.  serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa,” tandasnya.