Pemerintah Provins Jawa Barat (Jabar) sudah mendapat persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak demikian halnya dengan pengajuan Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
- Waspada, Penyakit Demam Berdarah Sasar Anak-Anak, Jangan Dibiarkan
- Mau Terlihat Awet Muda? Begini Tips Meremajakan Kulit yang Baik dan Sehat
- Profesor Zubairi Djoerban Sarankan Indonesia Lockdown 2 Minggu
Baca Juga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto mengurai bahwa dari pengajuan itu, ada yang diterima dan ada yang tidak.
Salah satu yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Pengajuan dari Papua, Papua Barat, NTT dan Kalteng yang ditolak.
“Ada yang mengajukan tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya karena tidak memenuhi syarat,” ujar Yurianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana, jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” tandasnya.[ida]
- Zona Merah Covid-19 di Sumsel Bertambah, Polda Sumsel Dukung Pengetatan PPKM Mikro
- Wabah PMK Semakin Merebak di Palembang, Seribu Lebih Sapi Positif Terjangkit
- 5 Cara Menurunkan Hipertensi Pada Usia Muda, Salah Satunya Berhenti Merokok