Natalius Pigai Sebut Pemerintah Langgar HAM Jika Tak Sediakan Vaksin Halal

Natalius Pigai. (rmol.id)
Natalius Pigai. (rmol.id)

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus mendengar dan memenuhi harapan masyarakat untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang benar-benar halal.


Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat konstitusi hak asasi manusia serta amanat UUD 1945.

“Sesuai dengan amanat konstitusi hak asasi manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Selain itu, kata Pigai, berdasarkan Konfrensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu pasalnya berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.

“Berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci, salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadobsi,” terangnya.

Oleh karena itu, ditekankan aktivis asal Papua ini, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” pungkasnya.