Kementrian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dengan dicabutnya izin tersebut, maka yayasan ini harus menghentikan operasional mereka dalam menggalang donasi.
- Pimpinan MPR Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Menyaring WNA China
- MK Buka Pendaftaran Gugatan Pemilu Pasca KPU Tetapkan Perolehan Suara
- Massa Aksi Tolak Kenaikan BBM di Monas Bawa Spanduk Berisi Tagar #Jokowimundur
Baca Juga
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Karena, ACT merupakan salah satu lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan dana infaq dan sedekah.
"Kami harap ACT bisa bersih-bersih, kalau memang ada oknum yang tidak amanah, maka segeralah melakukan perbaikan sehingga kepercayaan masyarakat kembali pulih," kata Politisi PKS Sumsel, Syaiful Fadli
Meski demikian, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel ini mengajak semua pihak untuk mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap ACT. Dia ppun meminta agar kasus ACT ini diusut tuntas, sehingga duduk persoalannya jelas. Begitu juga dengan dugaan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan bantuan tersebut.
"Kami minta masyarakat tidak menggeneralisir semua lembaga yang mengelola dana amil, zakat, infak dan sedekah. Karena masih banyak lembaga serupa yang amanah seperti rumah zakat, BazNas, dan lainnya," pungkasnya.
- Pj Gubernur Sumsel Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Atas Enam Ranperda
- Kembalikan Formulir ke PAN, Meli Mustika Ngaku Sudah Dipinang Bacagub Sumsel
- Dorong Pembentukan Banyuasin Timur, DPRD Sumsel Minta Segera Lengkapi Persyaratan Administrasi dan Fisik