Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan di wilayahnya. Terkait hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru angkat bicara.
- Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Musi Rawas, Sepeda Motor Masuk Kolam
- Tujuh Daerah di Sumsel Jadi Fokus Antisipasi Karhutla Saat Kemarau Panjang
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
Baca Juga
Deru mengaku cukup menyayangkan kejadian tersebut. Sebagai pemerintah provinsi yang membawahi kabupaten/kotas, pihaknya siap membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan. Baik kesulitan yang dialami akibat administrasi ataupun keuangan.
“Mudah-mudahan masalahnya administrasi saja. Tapi kalau masalahnya duit, kami siap back up,” kata Deru singkat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Wali Kota, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.
Sementara 5 Bupati yang mendapat teguran yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang mendapat teguran dari Mendagri tersebut. Nilai insentif nakes di Kota Prabumulih yang belum dibayarkan berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 adalah sebesar Rp 750 juta.
- Gubernur Sumsel Apresiasi Rencana Pementasan Teater SMB II oleh Sultan Palembang
- Gubernur Herman Deru Targetkan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan Selesai Akhir Tahun
- Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Musi Rawas, Sepeda Motor Masuk Kolam