Insentif Dinaikkan, Wali Kota Harapkan Ketua RT/RW Lebih Intensif Jaga Kerukunan Warga

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni menyerahkan secara simbolis insentif kepada perwakilan RW di Kecamatan Dempo Utara, Selasa (29/3). (Humas Kota Pagar Alam/rmolsumsel.id)
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni menyerahkan secara simbolis insentif kepada perwakilan RW di Kecamatan Dempo Utara, Selasa (29/3). (Humas Kota Pagar Alam/rmolsumsel.id)

Pemkot Pagar Alam menaikkan insentif bagi para Ketua RT/RW se-Kota Pagar Alam di tahun 2022. Besaran biaya operasional Ketua RT/RW naik di kisaran 33 persen.


Bagi Ketua RW menerima insentif Rp1.350.000 per triwulan atau sebesar Rp450.000 per bulan. Sementara Ketua RT menerima Rp1.200.000 per triwulan atau Rp400.000 per bulan.  

Wali Kota Pagar Alam, Alpian Maskoni mengatakan, RT/RW adalah organisasi masyarakat yang diakui, dibina Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, serta membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah di dalam pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.

Menurut Alpian, sebagai mitra Pemerintah, RT/RW mempunyai tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat, memelihara kerukunan dan keamanan hidup setiap warga, serta menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan Pemerintah.

“Insentif yang diberikan ini adalah salah satu bentuk apresiasi dari Pemkot Pagar Alam atas kinerja ketua RT/RW dalam upaya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat dan mendukung setiap pembangunan di Kota Pagar Alam,” ujar Alpian saat menyerahkan secara simbolis insentif kepada Ketua RT/RW se-Kecamatan Dempo Utara pada Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Kantor Camat Dempo Utara, Selasa (29/3).

Alpian mengharapkan, Ketua RT/RW dapat memberikan kontribusi lebih terhadap Pemerintah dan masyarakat, dengan menggalakkan semangat gotong royong untuk mewujudkan Kota Pagar Alam lebih maju.