Penyidik dari Polrestabes Bandung terus memeriksa Ferdian Paleka, YouTuber yang menjadi tersangka setelah melakukan aksi prank terhadap waria dengan pembagian paket sembako berisi sampah.
- Begini Perhitungan Fee Proyek Infrastruktur di Muba yang Jerat Bupati Dodi Reza
- Diduga Stok Sabu Buat Malam Tahun Baru, Dua Pengedar di Musi Rawas Tertangkap
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 77 Kilogram
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari pemeriksaan penyidik, didapati bahwa motif pelaku melakukan aksi yang viral itu karena iseng.
“Jadi, motif Ferdian Paleka dan kawan-kawan membuat video itu hanya iseng supaya bisa naikan subscriber dan viewer,” kata Saptono ketika dihubungi, Minggu (10/5).
Ferdian dan kawan-kawan menduga dengan adanya video tersebut, subscriber di channel YouTube bisa meningkat. Apalagi sedang banyak orang yang melakukan pembagian sembako.
Namun ternyata, aksi mereka itu viral karena dianggap melecehkan waria. Ditambah lagi, pihak korban merasa tak terima dan menempuh jalur hukum.
Atas tindakan itu, Ferdian bersama ketiga rekannya pun dijadikan tersangka dan sudah ditangkap oleh apara kepolisian.
Mereka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Th 2008 tentang ITE Jo Pasal 36, Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun,” imbuh Saptono.
Diketahui, dalam kasus ini Ferdian sempat menjadi buronan selama beberapa hari hingga pada akhirnya Ferdian diamankan pada Jumat (8/5) dini hari.
Ferdian dibekuk di Balaraja, Tangerang, Banten. Ketika itu, Ferdian baru dari Palembang dan mengarah ke Jakarta. Saat operasi penangkapan dia tidak melakukan perlawanan.
- Tudingan ICW Berbuntut Panjang, Moeldoko Bersama Kuasa Hukum Sambangi Bareskrim
- Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Tersangka Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
- Lagi, Reza Artamevia Tertangkap Oleh Kasus Narkoba