Seluruh perusahaan di Jawa Timur dituntut tak lepas dari tanggung jawab terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," tegas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5).
- Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Hadirkan Promo Terbang Murah Meriah di Awal Tahun
- Arab Saudi Investasi Rp140 Triliun ke Pakistan
- Pemprov Dukung Penyetopan Operasional Sembilan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya
Baca Juga
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, pekerja akan mendapatkan 1 bulan gaji bila telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun atau lebih. Sementara pekerja yang kurang dari 12 bulan bekerja diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
"THR sudah diatur dalam Permenaker 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Ia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menjadikan pandemik Covid-19 sebagai alasan tidak melaksanakan kewajiban membayar THR.
Namun apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan
dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin
mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi
keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,"
tandasnya.
- PLN UP3 Jambi Hadirkan 9 SPKLU untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru
- PLN Percepat Penambahan Daya Listrik RS Hermina Jakabaring untuk Optimalisasi Pelayanan Kesehatan
- Masuk Minggu Kedua 2022, Harga Minyak Goreng di Palembang Masih Tinggi