Pemprov Dukung Penyetopan Operasional Sembilan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak sembilan perusahaan tambang di Sumsel mendapat sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan lantaran belum menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022.


Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menilai hal tersebut bisa dikatakan wajar. Sebab, idealnya dokumen RKAB seharusnya dapat disampaikan akhir tahun lalu. Bahkan, peringatan sebanyak dua kali juga sudah disampaikan. Tetapi, masih tidak ditindaklanjuti.

Hal itulah yang menyebabkan kementerian mengeluarkan kebijakan berupa penghentian sementara.

“Kalau sampai batas akhir yang telah ditentukan belum juga diberikan, maka izin usaha akan dicabut. Begitu kabar yang kami tahu, soalnya sekarang kami hanya mendengar saja,” kata Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah saat dibincangi, Jumat (11/2).

Hendriansyah menerangkan, saat ini pemerintah daerah sudah tidak terlibat dalam laporan RKAB.  Sebab segala ketentuan telah dikembalikan ke Kementerian ESDM.

“Jadi RKAB itukan tidak melibatkan pemerintah daerah lagi dan sudah dialihkan ke Kementerian ESDM. Sehingga kami tidak tahu kapan persisnya batas akhir pelaporan,” terangnya.

Dijelaskan, minimnya kewenangan terhadap pemerintah daerah tersebut membuat proses pembinaan terhadap perusahaan tambang yang ada di Sumsel tidak bisa dilakukan maksimal. Peran pemerintah daerah juga semakin minim dalam hal pengawasan.

Dia mengatakan, terlambatnya pengajuan dokumen RKAB menyebabkan operasional perusahaan terganggu. Baik dari sisi produksi maupun hal lainnya yang menyangkut proses pertambangan.  

“Kalau tidak disetujui maka perusahaan tidak bisa bekerja, tidak bisa melakukan produksi. Sedangkan untuk pengawasan apapun itu tidak kembali ke daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara  (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi administratif kepada 1.036 perusahaan tambang di Indonesia berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

Pemberian sanksi tersebut melalui surat bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Sebanyak sembilan perusahaan tambang di Sumsel masuk dalam daftar perusahaan yang ikut kena sanksi.

Perusahaan yang dimaksud diantaranya, PT Batubara Bukit Kendi, PT Karya Perintis Sejati, PT Mbh Minera Resource, PT Mura Reksa Cbm, PT Putra Wali Sejati, PT Sriwijaya Prima Energi, PT Sriwijaya Utama Energi Sumsel dan PT Uci Jaya. Perusahaan tersebut memiliki kegiatan pertambangan batubara. Sementara, satu perusahaan lainnya yakni PT Bukit Asam Tbk  melakukan penambangan Andesit.

Dalam surat tersebut, disebutkan jika sanksi yang diberikan kepada perusahaan disebabkan adanya keterlambatan penyampaian dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022.