Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Muara Enim yang terbukti melakukan pelanggaran.
Akibatnya, distribusi solar di daerah tersebut terganggu, menyebabkan antrean panjang kendaraan yang membutuhkan bahan bakar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada SPBU yang tidak mematuhi aturan, termasuk pelanggaran operasional dan ketidaksesuaian sarana serta prasarana.
“Kami telah memberikan sanksi kepada beberapa SPBU yang melanggar aturan, yang berdampak pada kelangkaan solar di Muara Enim. Kami juga telah mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Tjahyo, Selasa (11/3/2025).
Pertamina mengalihkan distribusi BBM ke sejumlah SPBU alternatif, di antaranya SPBU 24.317.102 yang berjarak 14,1 km, SPBU 24.313.43 berjarak 5,1 km, SPBU 24.311.39 berjarak 6,7 km, SPBU 24.306.137 berjarak 21 km, dan SPBU 24.313.136 yang berjarak 4,4 km.
Diketahui, rata-rata konsumsi Bio Solar di wilayah Muara Enim pada Februari 2025 mencapai sekitar 91 kiloliter (KL) per hari. Kelangkaan BBM ini menimbulkan keresahan di kalangan pengendara, khususnya sopir angkutan umum dan pekerja di sektor pertambangan.
Salah satu sopir angkutan desa (Angdes), Syakir (30), mengaku kesulitan mendapatkan solar selama dua bulan terakhir. Ia bahkan harus mencari bahan bakar hingga ke Kabupaten Lahat, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Muara Enim.
“Bayangkan, Pak, kami mencari solar harus sampai keluar kabupaten, bahkan sering habis di jalan. Solar habis, waktu kerja juga terbuang,” keluh Syakir, Senin (10/3/2025).
Ia juga menyoroti minimnya jumlah SPBU yang menyediakan solar di wilayah Muara Enim. Dengan tutupnya SPBU Kepur, yang merupakan satu-satunya SPBU penyedia solar dalam kota, masyarakat terpaksa mencari bahan bakar ke tempat lain.
“Kami berharap pemerintah dan Pertamina segera memberikan solusi agar kami tidak terus-menerus kesulitan mendapatkan BBM,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM, karena selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Masyarakat juga diharapkan dapat segera melaporkan indikasi kecurangan ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.
“Pertamina berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar dan akan terus memantau kondisi di lapangan agar tidak terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat,” tutup Tjahyo.
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Pertamina Siagakan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025, Stok BBM dan LPG Sumbagsel Aman
- Jelang Mudik Lebaran, Polisi Musi Rawas Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar