Kerajaan Arab Saudi merilis persyaratan untuk jemaah haji dan umrah dari negara-negara yang tidak termasuk ke dalam daftar larangan perjalanan.
- Prabowo Setuju Cabut Moratorium, Siap Kirim 600.000 PMI ke Arab Saudi
- Ketahuan Overstay di Arab Saudi, 146 WNI Pulang ke Tanah Air
- Mekkah dan Jeddah Tergenang Banjir, Hujan Deras Diperkirakan Terus Berlanjut
Baca Juga
Dikutip dari kantor berita resmi Saudi Press Agency, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (29/11) mengatakan semua jemaah yang datang dari luar negeri harus divaksinasi penuh Covid-19.
Kementerian menjelaskan, jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi diizinkan untuk melakukan umrah segera setelah mereka tiba tanpa perlu dikarantina.
Sementara jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari.
Setelah karantina 48 jam, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
- Prabowo Setuju Cabut Moratorium, Siap Kirim 600.000 PMI ke Arab Saudi
- Kemenag OKI Pastikan CJH Meninggal Dunia Dapat Digantikan Ahli Waris
- Ketahuan Overstay di Arab Saudi, 146 WNI Pulang ke Tanah Air