Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini diperketat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
- Jemaah Muhammadiyah di Palembang Jalani Sholat Ied Dengan Khidmat
- Mantan Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Jabat Kapolrestabes Palembang
- Rumah Singgah Jadi Kendala Dinsos Tertibkan Gepeng dan Pengamen di Palembang
Baca Juga
Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 soal Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 saat Natal tagun 2021 danTahun Baru 2022.
"Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik," ujar Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran Youtube BNPB yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).
Wiku menyatakan, dalam SE terbaru Satgas nanti akan ada tujuh jenis kegiatan yang akan diperketat pemerintah.
Di antaranya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, mudik, arak-arakan, cuti ASN, tempat wisata, kegiatan fasilitas publik, libur sekolah.
- PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 di Muara Enim Tetap Bertugas
- IOH Optimalkan Jaringan Demi Dukung Kebutuhan Digital Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru
- Selama Nataru, Mendag Klaim Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Terkendali