Ini Alasan Edy Umari Mengajukan Justice Collaborator

Pengacara Edy Umari, Alamsyah Hanafiah/Foto:Yosep Indra Praja
Pengacara Edy Umari, Alamsyah Hanafiah/Foto:Yosep Indra Praja

Setelah mendengar dakwaan dari JaksaPenuntut Umum (JPU) KPK,  salah satu terdakwa kasus korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Edy Umari menyatatakan tidak mengambil langkah eksepsi.


Kendati demikian, pria yang menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu mengambil langkah dengan mengajukan Juctice Collaborator (JC).

Hal itu diungkapkan melalui penasihat hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MHum, saat diwawancara awak media usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022). Menurutnya permohonan kliennya itu sudah diterima oleh pihak KPK RI.

“Ya kita tidak mengajukan eksepsi namun pada saat penyidikan kita telah mengajukan Justice Collaborator (JC). Permohonan itu sudah diterima oleh KPK dan nanti tinggal menunggu hasil persidangan,” jelasnya.

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor itu menjelaskan, alas an pihaknya mengajukan JC tersebut  diharapkan dapat membantu pembuktian perkara dan membuka secara apa adanya terkait perkara yang menjerat kliennya saat ini.

Menurutnya terdakwa Edy Umari, dalam perkara ini jelas hanya menjalankan perintah dari atasan serta tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Memang klien kami ini kan, menjabat sebagai Kabid di PUPR Muba dan diatasnya lagi ada Kepala Dinas dan diatasnya lagi ada Bupati. Jadi segala sesuatu menyangkut keputusan itu adalah kewenangan pimpinan atau atasan dari klien kami. Nah, itulah alasan kami mengajukan JC,” jelasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK, yang menyebutkan adanya peran Edy Umari sebagai orang yang membagikan uang dari terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor. Alamsyah mengatakan akan dibuktikan dalam pembuktian di persidangan mendatang.

“Ini kan masih dalam tahap dakwaan, dan ini masih harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, ada atau tidaknya klien kami membagi-bagikan uang tunggu di pembuktian keterangan saksi dan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

“Jauh sebelumnya, pada saat penyidikan kita memang telah mengajukan JC, dan permohonan itu sudah diterima oleh KPK RI, tinggal nanti menunggu hasil persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, disebutkan dalam dakwaan JPU KPK RI terdakwa Eddi Umari disangkakan turut serta menerima suap sebesar Rp727 juta sebagai fee proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp20 miliar. Dalam perkara ini turut juga menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza dan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasi Herman Mayori.