Ingin Untung Rp 500 Ribu Dari Jual Senpi Rakitan, Mustofa Malah Mendekam di Sel Tahanan

Polsek Plaju Palembang melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penjual senpi rakitan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polsek Plaju Palembang melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penjual senpi rakitan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Abdul Mustofa alias Kiyay (47) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang, lantaran ulahnya yang menjalankan bisnis jual-beli senpi rakitan.


Dia ditangkap polisi yang sedang melakukan razia di Jalan DI Panjaitan, tepatnya Simpang Kayu Agung, Kecamatan Plaju Palembang, beberapa waktu yang lalu.

Ditemui di Polsek Plaju Palembang, tersangka Kiyay mengatakan, senpi rakitan yang dia miliki didapatnya dengan cara dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1,5 juta.

“Saya beli dari orang Rp1,5 juta dan akan dijual lagi seharga Rp2 juta. Cari keuntungan kecil-kecil saja Pak. Dan juga untuk jaga-jaga diri,” kata dia saat pers rilis di Polsek Plaju Palembang.

Namun, lanjut Kiyay, selama senpi itu di tangannya belum ada yang mau membeli, hingga akhirnya dia pun terjaring razia dan mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang.

"Saya membeli senpi secara langsung bertemu saja, dan ditawari untuk membeli," kata warga Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini.

Sementara itu, Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res Ipda Husin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang yang membawa senpi rakitan. 

“Saat kita melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di lokasi, melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat mengendarai motor,” kata Hendri kepada wartawan.

Kemudian, anggo menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan pistol rakitan dan pisau dari dalam tas yang dibawanya.

“Tersangka mengakui kalau senpi itu miliknya, dan dibawa untuk menjaga diri. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas tersebut, tersangka Mustofa dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP.