11 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Mengaku Hendak Bayar Utang

Maulana (25) tersangka pencurian motor 11 TKP saat berada di Polsek Plaju, Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Maulana (25) tersangka pencurian motor 11 TKP saat berada di Polsek Plaju, Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus satu pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan warga seputaran Kecamatan Plaju Palembang.


Tersangka adalah Maulana (25), ia ditangkap di kediamannya di Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Kepada polisi, tersangka Maulana mengaku sudah 11 kali mencuri motor di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang. Rata-rata motor yang dicuri jenis matic.

“Sudah 11 kali Pak. Setiap beraksi saya mengincar motor matic, biar mudah dijual. Terpaksa, karena tidak ada pekerjaan. Motornya saya jual, dan uang untuk bayar utang,” kata dia.

Berdasarkan data dihimpun, terakhir kali tersangka mencuri motor di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (29/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban Andi meninggalkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 5852 ACS di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Kemudian, korban pergi meninggalkan rumah.

Saat pulang ke rumah, Andi pun kaget melihat motornya sudah tidak ada lagi. Sehingga, dia membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Plaju Palembang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor.

Ditangkapnya pelaku, kata Hendri, berawal ketika pihaknya menerima laporan dari korban yang ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan penyelidikan.

“Kita berhasil mengidentifikasi keberadaanya. Sehingga, kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata Hendri saat diminta konfirmasi, Jum’at (8/12) pagi.

Dia menyebutkan, dari pengakuannya tersangka saat melancarkan aksi dia tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan.

“Identitas sudah kita kantongi, dan masih dalam pengejaran anggota. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah 4 kali mendekam di penjara. Kita kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.