Ingatkan Soal Netralitas, Bawaslu Sumsel Serukan ASN Tetap Tegak Lurus Layani Masyarakat

ilustrasi/RMOL
ilustrasi/RMOL

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan pernyataan serius terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Menanggapi kerawanan posisi ASN, Bawaslu Sumsel memastikan kewenangannya dalam mengawasi dan menegakkan netralitas dalam pesta demokrasi.


Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin, Ahmad Naafi, Bawaslu bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu. Hal ini mencakup tanggung jawab untuk memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses politik. 

"Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi Bawaslu," ujar Naafi.

Naafi menekankan bahwa wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN tidak terbatas pada pendekatan hukum semata. Selain fungsi penegakan hukum, Bawaslu juga dapat menggunakan pendekatan pengawasan untuk menanggulangi pelanggaran. 

"Pengawasan Bawaslu mencakup pintu masuk untuk menangani netralitas ASN, baik melalui fungsi pengawasan maupun penegakan hukum," tambahnya.

Bawaslu Sumsel secara tegas meminta ASN untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas pokok masing-masing. Naafi menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam mencegah penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik serta untuk menjaga integritas kompetisi politik. 

"Kami mengajak ASN untuk tetap tegak lurus melayani masyarakat dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis," tegas Naafi.

Dalam konteks pelanggaran, Naafi menyampaikan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan menghadapi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan memastikan ketaatan terhadap prinsip netralitas dalam lingkup pemerintahan.