Sekda Sumsel Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi)  Sumatera Selatan dengan tema " Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (29/10) pagi. (Handout)
Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan dengan tema " Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (29/10) pagi. (Handout)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra resmi membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan, Selasa (29/10) di Hotel Aryaduta, Palembang. 


Dengan tema “Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran ASN dalam menjaga integritas pada Pilkada serentak 2024.

Dalam sambutannya, Edward Candra menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan amanah undang-undang yang harus ditegakkan oleh seluruh pegawai negara. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mengatur asas netralitas (pasal 2 huruf f), yang melarang ASN untuk berpihak kepada kepentingan politik mana pun. 

Edward juga mengingatkan bahwa ASN harus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai amanah pasal 12 UU tersebut.

"Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Penerbitan SKB ini bertujuan menjamin netralitas ASN di seluruh tingkatan instansi, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota," jelas Edward Candra.

Edward menekankan pentingnya ASN menghindari potensi konflik kepentingan selama Pilkada, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu kandidat. "ASN harus netral untuk menjaga objektivitas dan memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa keberpihakan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komwil Forsesdasi Sumsel, Apriyadi menjelaskan, bahwa rakor kali ini diadakan seiring dengan tahun pertama penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Apriyadi menyebutkan bahwa isu netralitas ASN sering menjadi sorotan dalam Pilkada dan oleh karena itu harus diantisipasi dengan baik.

"Rakor ini adalah bentuk komitmen kami, khususnya birokrat di Sumsel, agar ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan politik," ujar Apriyadi.