Ingat ! Jangan Sampai Lupa Hak Anak-anak

Seto Mulyadi alias Kak Seto mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan pemenuhan hak anak, termasuk melindungi mereka dari penyakit serta gizi buruk agar tak terpapar virus corona (covid-19).


Dia juga berharap perubahan anggaran di kementerian dan pemerintah daerah digunakan secara tepat sasaran.

“Pemerintah melakukan ini demi kepentingan terbaik masyarakat Indonesia, tapi jangan sampai hak anak-anak dilupakan,” kata Kak Seto, Selasa (31/3).

Dia menambahkan, anak akan mengalami fisik yang lemah jika tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai.

“Akhirnya mudah terpapar virus corona," imbuh Kak Seto.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menambahkan, hak anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik juga harus diperhatikan.

“Jangan sampai dukungan untuk tumbuh kembang mereka terabaikan," tambah Kak Seto.

Mantan Deputi Kemenko PMK Rachmat Sentika juga memiliki harapan yang sama.

Rachmat mengatakan bahwa 25 juta anak balita harus dilindungi pada masa pandemi ini.

Menurut dia, kesehatan mereka harus terjaga dan imunisasi harus terus dilakukan hingga lengkap. Rachmat menjelaskan, pandemi adalah peristiwa jangka pendek yang akan berlalu.

“Namun, kesehatan dan kecukupan gizi anak akan berdampak besar dalam jangka panjang karena merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa,” kata Rachmat.

Dia berharap anggaran untuk mengatasi prevalensi stunting pada anak yang sudah dialokasikan tidak tergerus untuk kepentingan lain.

"Realokasi anggaran untuk atas covid-19 bisa diambil dari pos lain," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, prevalensi stunting pada anak di Indonesia masih berada di angka 28,6 persen.

Pemerintah mentargetkan untuk menurunkan prevalensi stunting pada anak hingga 14 persen pada 2030.

Menurut Rachmat, mewujudkan target pemerintah bukan pekerjaan mudah sehingga harus terus dikawal bersama.

“Untuk mengatasi stunting pada anak bisa dilakukan melalui pendekatan sensitif dan spesifik termasuk intervensi gizi melalui pangan khusus untuk kebutuhan medis khusus (PKMK)," jelas Rachmat.