Sektor pertambangan menjadi salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 7,65 persen di 2015 menjadi 12,22 persen pada 2022. Namun, peningkatan kontribusi ini tidak diiringi dengan peningkatan level persaingan usaha yang memadai.
- Optimalkan Pangsa Pasar, Nyenyes Palembang Luncurkan Website Store
- Edisi Sumpah Pemuda, Cukup Bayar Rp40 Ribu Naik LRT Sepuasnya Selama Sebulan
- 117 Perusahaan Tambang Belum Setor Royalti, Kementerian ESDM Ancam Beri Sanksi
Baca Juga
Berdasarkan data Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU), sektor pertambangan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan dengan 15 sektor ekonomi lainnya. IPU sektor ini pada tahun lalu berada di angka 4,56, di bawah angka agregat nasional sebesar 4,91. Selama enam tahun terakhir, sektor pertambangan selalu berada di bawah angka agregat tersebut.
Untuk itulah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang MIND ID dan perusahaan sub holdingnya seperti PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM, Rabu (21/8) ke kantor KPPU.
Pertemuan itu bertujuan menggali permasalahan terkait persaingan usaha di sektor pertambangan guna meningkatkan level persaingan usaha yang saat ini dinilai rendah.
Diskusi dipimpin oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto. Dalam pertemuan ini, KPPU menjelaskan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, rendahnya skor IPU sektor pertambangan disebabkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, serta kinerja pasar yang tidak kompetitif. Oleh karena itu, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha.
“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah, salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (22/8).
Berbagai isu strategis di sektor pertambangan juga dibahas, termasuk proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, serta masalah alokasi liquefied natural gas (LNG) bagi pelaku usaha tambang.
Fanshurullah menuturkan, KPPU nantinya akan melanjutkan hasil pertemuan dengan analisis data serta kajian terhadap regulasi yang dinilai menghambat persaingan, dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemantauan lapangan di area pertambangan.
"Bukan tidak mungkin kami akan melakukan pemantauan di kawasan pertambangan untuk melihat langsung iklim usaha yang ada. Harapannya kedepan, sektor pertambangan dapat menciptakan kesempatan berusaha yang adil dan merata," tandasnya.
- KPPU Beberkan Modus Mafia Impor Bawang Putih, Punya Cara Akali Regulasi
- MIND ID Dorong Hilirisasi Sejalan dengan Industrialisasi, Fokus pada Nilai Tambah Nasional
- KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung