Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan, Afrika Utara berinisial AMY, Jumat (17/12).
- Putra Hulu Lematang Dilaporkan ke KPK, Dugaan Kongkalikong Persetujuan RKAB
- Polsek SU II Bagikan Sembako ke Warga 16 Ulu Palembang
- Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Nilai Dakwaan JPU Kabur
Baca Juga
"WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan, namun kenyataannya melakukan pekerjaan di Palembang sejak Juni 2021," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan.
Dikatakan Ridwan, sang WNA telah diterbangkan pihaknya ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asal.
AMY sendiri diketahui bekerja sebagai guru agama di salah satu Yayasan pendidikan swasta di Kota Palembang. "Selama enam bulan bekerja dan digaji pula oleh pihak Yayasan, seharusnya tidak seperti itu. WNA ini memiliki izin tinggal tetapi yang bersangkutan melakukan pekerjaan. Dari negara asal negaranya tidak ada izin kerjanya,” katanya.
Dikatakan Ridwan, terungkapnya kegiatan AMY setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat seorang warga negara asing yang bekerja di Yayasan FIS.
"Dari informasi itu, Tim Pengawas Orang Asing melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa paspor masa kunjungan telah habis. Deportasi adalah sanksi yang sangat berat bagi negaranya,” katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.
"Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warga negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan," tandas dia.
- Imigrasi Palembang Deportasi Empat WNA
- Imigrasi Palembang Cegah Masuk Pendatang Rohingya
- Implementasi Arsip Digital, Kemenkumham Sumsel Musnahkan Ribuan Arsip Keimigrasian dan Fidusia