Ini Aturan Naik Kereta Api selama Masa Nataru

Penumpang tengah menunggu kedatangan kereta api. (ist/rmolsumsel.id)
Penumpang tengah menunggu kedatangan kereta api. (ist/rmolsumsel.id)

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi  kereta api di masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur secara spesifik aturan naik kereta api berdasarkan rentang usia.

Untuk penumpang usia diatas 17 tahun, wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Sementara untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun minimal harus sudah melakukan vaksinasi dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Tambahan persyaratan lainnya di kedua rentang usia tersebut yakni menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Untuk usia dibawah 12 tahun, penumpang hanya diminta menunjukkan hasil negatif  RT-PCR 3x24 jam serta harus didampingi orang tua selama perjalanan.

“Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dibincangi, Jumat (17/12).

Menurutnya, setelah periode Libur Nataru berakhir, aturan perjalanan kereta api akan dikembalikan ke SE Kemenhub No 97 Tahun 2021. Dimana penumpang hanya  wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

“Selain itu, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Sementara untuk dibawah 12 tahun cukup hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi oleh orang tua,” tuturnya.

Selain ketentuan di atas, calon penumpang harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga, pergerakan penumpang bisa terpantau. Begitupun status vaksinasinya juga bisa langsung terdeteksi,” tandasnya.