HNW Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Disudahi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (MPR/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (MPR/rmolsumsel.id)

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun pengunduran Pemilu 2024 harus segera diakhiri.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. HNW mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di Tanah Air saat ini.

“Wacana untuk perpanjangan masa jabatan presiden jadi 3 periode, atau ditambah 3 tahun tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin malam (24/1).

Menurut politisi PKS ini, selain tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wacana itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan terbaru antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan parlemen.

Di mana ketiga unsur tersebut sudah sepakat untuk tetap menggelar Pilpres dan Pileg di tahun 2024.

“Selain tak sesuai dengan UUD, juga tadi KPU, Pemerintah (Mendagri) dan DPR, telah sepakat dan tandatangani pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) tetap pada tanggal 14 Februari 2024, bukan sesudahnya,” tegas Hidayat Nur Wahid.