Hingga Februari 2022, SWI Tutup 3.784 Pinjol Ilegal dan 165 Pegadaian Swasta

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (tongam_tobing/tmolsumsel.id)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (tongam_tobing/tmolsumsel.id)

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus bergerak menutup celah bagi usaha investasi, pinjaman online, dan pegadaian swasta ilegal yang merugikan masyarakat.  


Di awal tahun 2022, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing.

Menurut Ketua SWI, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Menurut Tongam, sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.784  pinjol ilegal. Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian swasta ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tegas Tongam.