Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 Kg narkotika jenis Sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
- Penghuni Hotel Prodeo di Muara Enim Didominasi Pelaku Narkoba, Kejari Rencanakan Pembangunan Rumah Rehabilitasi
- Sabu dari Empat Pengedar Senilai Rp1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin, Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Polrestabes Palembang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 1395 Butir Ekstasi
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari ungkap kasus jaringan lintas negara oleh Satres Narkoba Polresta Palembang beberapa waktu lalu dan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.
"Pelaku merupakan jaringan lintas negara, mereka mengambil barang bukti (sabu) tersebut dari Malaysia dan berhasil dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polresta Palembang," ujar dia saat dibincangi usai melakukan pemusnahan narkotika, Selasa (22/11/2022).
Selain itu Ngajib mengatakan pihaknya juga memusnahkan 1.000 pil ekstasi yang didapat dari bandar di Kota Palembang.
"Kita juga musnahkan 1000 pil ekstasi yang didapat dari seorang bandar yang mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Batam Kepulauan Riau," ucap dia.
Pemusnahan barang bukti itu, kata Ngajib bertujuan untuk menghindari penyalah gunaan. Sebab, berdasarkan Undang - Undang, barang bukti wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan.
"Ini kita antisipasi dan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang, dan kita sisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan nanti," tandas dia.
- Dua Bulan Tidak Terlihat Tetangga, Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Bedeng Kontrakan
- Tidak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Teman Suami dengan Air Keras
- Polrestabes Palembang Bakal Tindak Tegas Takbir Keliling, Ini Alasannya