Hindari Penyalahgunaan, 2 Kg Sabu-sabu dan 1.000 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib musnahkan barang bukti di Mapolresta Palembang, Selasa, (22/11/2022)/st.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib musnahkan barang bukti di Mapolresta Palembang, Selasa, (22/11/2022)/st.

Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 Kg narkotika jenis Sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari ungkap kasus jaringan lintas negara oleh Satres Narkoba Polresta Palembang beberapa waktu lalu dan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.

"Pelaku merupakan jaringan lintas negara, mereka mengambil barang bukti (sabu) tersebut dari Malaysia dan berhasil dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polresta Palembang," ujar dia saat dibincangi usai melakukan pemusnahan narkotika, Selasa (22/11/2022). 

Selain itu Ngajib mengatakan pihaknya juga memusnahkan 1.000 pil ekstasi yang didapat dari bandar di Kota Palembang. 

"Kita juga musnahkan 1000 pil ekstasi yang didapat dari seorang bandar yang mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Batam Kepulauan Riau," ucap dia. 

Pemusnahan barang bukti itu, kata Ngajib bertujuan untuk menghindari penyalah gunaan. Sebab, berdasarkan Undang - Undang, barang bukti wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan.

"Ini kita antisipasi dan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang, dan kita sisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan nanti," tandas dia.