Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 Kg narkotika jenis Sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara
- Penghuni Hotel Prodeo di Muara Enim Didominasi Pelaku Narkoba, Kejari Rencanakan Pembangunan Rumah Rehabilitasi
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari ungkap kasus jaringan lintas negara oleh Satres Narkoba Polresta Palembang beberapa waktu lalu dan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.
"Pelaku merupakan jaringan lintas negara, mereka mengambil barang bukti (sabu) tersebut dari Malaysia dan berhasil dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polresta Palembang," ujar dia saat dibincangi usai melakukan pemusnahan narkotika, Selasa (22/11/2022).
Selain itu Ngajib mengatakan pihaknya juga memusnahkan 1.000 pil ekstasi yang didapat dari bandar di Kota Palembang.
"Kita juga musnahkan 1000 pil ekstasi yang didapat dari seorang bandar yang mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Batam Kepulauan Riau," ucap dia.
Pemusnahan barang bukti itu, kata Ngajib bertujuan untuk menghindari penyalah gunaan. Sebab, berdasarkan Undang - Undang, barang bukti wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan.
"Ini kita antisipasi dan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang, dan kita sisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan nanti," tandas dia.
- Diduga Jadi Korban Tipu Gelap Balai Lelang, Warga Palembang Rugi Rp450 Juta
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang