Kelulusan Siswa Menengah Pertama (SMP) akan diumumkan Jumat (5/6) besok, pukul 18.00 WIB melalui online. Hal ini untuk menghindari kerumunan para siswa dan orangtua ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
- Desa Qur’an RTYD Padukan Pendidikan Islam dengan Alam, Cetak Santri Religius dan Mandiri Pangan
- Fokus Kembangkan Program PAUD, Ini yang Dilakukan Disdik OKU
- UIN Palembang Dikabarkan Merugi Rp13 Miliar Akibat Bantuan UKT
Baca Juga
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, Hasodo Alvian mengatakan, untuk kelulusan SMP besok, 5 juni 2020 dan akan diumumkan secara online, melalui website masing-masing sekolah. Tepatnya pukul 18.00 WIB atau setelah Maghrib supaya tidak terjadi hura-hura ditengah pandemi saat ini.
"Jadi kelulusan itu spesifik sangat spesial, baik SD, SMP dan SMA karena UN tidak ada proses dan belajar di rumah secara online. Mereka lulus 100%, dan total SMP yang lulus ada sebanyak 25 ribu siswa, baik dari negeri dan swasta sekota Palembang," katanya, Kamis (4/6).
Hasodo menjelaskan, hasil kelulusan nanti berdasarkan pencapaian siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Meskipun tidak ada Ujian Nasional (UN), sekolah tetap menggunakan nilai lima semester terakhir sebagai penggantinya.
"Kelulusan berdasarkan penilaian sekolah. Kalau siswanya berprestasi selama menempuh pendidikan bisa jadi nilainya cukup memuaskan hingga akhir," tuturnya.
Ia berharap, para siswa nantinya tidak akan melakukan aksi konvoi atau coret baju yang akan menimbulkan keramaian di tempat umum.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SMP Disdik kota Palembang, Surmana menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 4 tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang belajar dari rumah.
Lanjutnya, proses pembelajaran tidak harus mencapai kurikulum dalam arti pencapaian kurikulum tidak menjadi target utama, dan semua siswa lulus.
"Didalam regulasi mengatur kalau UN dihilangkan akan diganti nilai sikap minimal baik, perilaku, ekskul Pramuka minimal baik, dan diambil juga nilai rata-rata dari semester 1 sampai semester 5 terakhir," tutupnya.
- Ilmu Jurnalistik Untuk Bekal Santri Pondok Pesantren
- Disdik Muratara Wacanakan Siswa Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum Belajar
- Khusus Pelajar SMA dan SMK di Sumsel, Jangan Lewatkan Kesempatan 'Magang' Jadi Gubernur!