PPDB Sumsel Hanya Sediakan Empat Jalur Seleksi

Deklarasikan PPDB dengan "Semangat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021" dalam acara Webinar . (ist/rmolsumsel.id)
Deklarasikan PPDB dengan "Semangat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021" dalam acara Webinar . (ist/rmolsumsel.id)

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah meluncurkan Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025. 


Menerapkan semangat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB ini menetapkan empat jalur tanpa ujian masuk untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Sekolah Luar Biasa (SLB).

Dalam acara Webinar PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di Wilayah Provinsi Sumsel yang dihelat di SMKN 2 Palembang, Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek, Muhammad Hasbi, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. 

Hasbi juga menegaskan PPDB ini merupakan langkah untuk meningkatkan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

Dalam penjelasannya, Hasbi menyebutkan beberapa tujuan utama PPDB, salah satunya adalah pemerataan akses pendidikan bagi semua warga negara. 

Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari waktu ke waktu, sehingga setiap individu dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, yang turut hadir melalui zoom meeting, menekankan bahwa PPDB di Sumsel sepenuhnya mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Saat ini hanya ada empat jalur yaitu jalur zonasi sebanyak 50 persen,  jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan  tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Ia menegaskan semua jalur yang tersedia memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi.

Plh Disdik Sumsel, Sutoko, menambahkan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk inspektorat, Ombudsman, PGRI, kepala sekolah, dan media. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.