Hidupkan Marga di Sumsel, Susno Duadji: UU Bukan Kitab Suci, Jadi Bisa Diubah!

Tokoh Masyarakat Sumsel sekaligus Penasehat Utama Kesultanan Palembang Darussalam, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)
Tokoh Masyarakat Sumsel sekaligus Penasehat Utama Kesultanan Palembang Darussalam, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)

Penghapusan marga telah dilakukan sejak lama atau tepatnya pada tahun 1983. Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan daerah.


Tokoh Masyarakat Sumsel sekaligus Penasehat Utama Kesultanan Palembang Darussalam, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan penghapusan marga ini sebenarnya dikarenakan adanya UU tentang pemerintahan di daerah sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Sumsel nomor 142/III/KPS1983. Dahulunya, Sumsel memiliki marga, sedangkan di Sumatera Barat memiliki nama Nagari. Lalu di Jawa memiliki nama Desa atau Kelurahan.

"Sekarangkan kita sudah menjadi Desa, padahal kita punya pemerintahan yang namanya marga," katanya saat bersilaturahmi bersama Sultan Palembang Darussalam , Sultan Mahmud Badaruddin IV Jayo, Wikramo RM Fauwaz Diradja, Minggu (13/6).

Menurutnya, perubahan ini dikarenakan Sumsel tidak menolak atas UU yang diterapkan oleh pemerintah yang dulu. Meskipun begitu, jika memang ingin menghidupkan kembali marga, Maka, tentunya UU harus diubah.

"UU itu bukan kitab suci yang tidak boleh diubah. Tapi, UU bisa diubah," terangnya. 

Untuk mengubah tersebut, maka dia pun menyarankan untuk mengusulkan ke Kemendagri, DPR dan Presiden. Bahkan, masyarakat di Sumsel lebih senang dengan pemerintahan yang dulu, warisan nenek moyang yaitu sistem marga.

"Ya nanti dibahas oleh tokoh politik, pemerintah dan barulah palu akan diketok kembali," tutupnya.

Seperti diketahu, Marga merupakan suatu kesatuan organis terbentuk berdasar wilayah, dan juga keturunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pemerintahan administratif serta ikatan norma-norma yang tidak hanya berupa adat-istiadat tidak tertulis tetapi juga oleh ikatan berupa aturan dalam diktum-diktum yang tertulis secara terperinci pada kitab Undang-Undang Simboer Tjahaya. Marga secara fungsional memainkan peranan yang sangat penting bagi kehidupan dan sejarah peradaban masyarakat di Sumsel.