HET Minyak Goreng Curah Rp11.500, Mendag: Mulai Berlaku 1 Februari 2022

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi. (Kemendag/rmolsumsel.id)
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi. (Kemendag/rmolsumsel.id)

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar minyak goreng bisa dijangkau seluruh masyarakat. Tidak hanya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium, HET minyak goreng curah juga kembali disesuaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menerangkan, ketetapan HET yang dilakukan Pemerintah kali ini merupakan upaya memeratakan harga minyak goreng di tingkat pedagang untuk tiga jenis produk.

Menurutnya, HET yang ditetapkan antara lain untuk minyak goreng curah menjadi Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

“HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Jumat pagi (28/1).

Lutfi menyatakan, pemberlakuan ini akan diberikan penyesuaian untuk bisa diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Februari 2022. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.

Karena itu, dirinya meminta kepada produsen minyak goreng untuk mempercepat penyaluran minyak goreng kepada pedagang dan pengecer, agar tak terjadi kelangkaan.

Di samping itu, Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak memborong minyak goreng atau panic buying, supaya ketersediaan yang ada di kalangan pedagang bisa terjaga.

“Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta masih menguntungkan pedagang kecil, distributor hingga produsen,” tukas Lutfi.