Hati-hati, Di Pagaralam Ada Jangek Mengandung Borak Beredar

Tim yang terdiri dari Disperindagkop, Polres, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pertanian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh pengusaha home industry jangek yang ada di Pagaralam dan ditemukan jangek yang mendangdung borak.


Hal ini diungkapkan kepala bidang (Kabid) perdagangan dinas prindakop Pagaralam Jefri Zulfikar kepada media ini, Sabtu (21/03). 

Pantauan media ini dilapangan. Tim pengawas peredaran barang dan jasa telah menemukan jangek mengandung borak dan kemplang ubi corak merah yang mengandung warna pakaian (Rhodamin) B yang dijual oleh pedangang di Pagaralam.

Pihak dinas pertanian, kesehatan, polres, satpol PP dan Perindagkop telah mengeluarkan surat teguran kepada agen dan pedagang jangek, tertanggal pada 12 Maret 2020, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan consumer dan peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen. 

Kepala Disperindagkop dan UKM Pagaralam Dawam melalui Kabid Perdagangan Jefri Zulfikar mengungkapkan, Telah ditemukan jangek yang mengandung borak di pasaran, pihaknya telah keluarkan surat teguran kepada seluruh agen (Pedagang) jangek di Pagaralam. 

"Karena pedangang jangek menggunakan pengejal jangek yang ada badan pengawas obat dan makanan (BPOM) palsu, dan sudah kita cek ternyata tidak terdaftar,"Ungkapnya. 

Dikatakan Jefri, Pihaknya sudah memerintahkan agen agar tidak memproduksi dan menjual jangek tersebut. 

"Apabila masih memproduksi dan menjual, akan ditindak tegas, serta dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pasal 62, yakni dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah," Tegasnya. 

Jefri menuturkan, Seluruh agen jangek dan kemplang ubi sudah dikasih teguran, dan untuk toko pihaknya memberikan edukasi jika ada yang menawarkan jangek lagi agar jangan diterima. 

"Kami minta kepada masyarakat agar jangan asal membeli produk makanan, dicek dulu terlebih dahulu berbahaya atau tidak, dengan cara membaca petunjuknya, tanggal expayer, dan cek kemasan produk baik atau tidak, cek sertifikat halal dari MUI, BPOM, jadi apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigakan agar segera menginformasikan ke pada kami, agar bisa ditindak lanjuti kelapangan langsung," tutupnya.