Hanya Partisipasi Masyarakat yang Bisa Hentikan Penyeabran Covid-19

Juru Bicara Pemerintah Fadjroel Rachman mengatakan, kunci kesuksesan menghentikan penyebaran virus corona baru alias Covid-19 hanya partisipasi masyarakat.


“Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus,” kata Fadjroel dalam keteranganya, Jumat (27/3).

Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Fadjroel berpendapat, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

“Oleh karenanya, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid-19, mengeluarkan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran corona (Covid-19),” jelas Fadjroel. Baca Juga Jika Lalai, Kalibata City Bisa Menjadi Poros Penyebaran Covid-19 di Jakarta Selatan.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.

Dari catatan, sampai Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.[ida]