Akhirnya Evi Diberhetikan Persiden dengan Tidak Hormat

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Kepres pemberhentian Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Evi sendiri mengaku sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020, tentang pemberhentian dirinya. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi seperti dilansir Antara, Kamis (26/3).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah mempercepat proses pergantian antar-waktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU setelah Presiden Jokowi memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

"Kami berharap pemerintah bisa mempercepat prosesnya. Komisi II DPR baru bisa melakukan rapat pergantian Komisioner KPU kalau semua proses administrasinya sudah berjalan," kata Doli di Jakarta seperti diberitakan JPNN.Com, Jumat (27/3/2020).

Dia menjelaskan saat ini sudah ada surat pemberhentian dari Presiden lalu disampaikan ke DPR dan KPU RI, nanti pemerintah menyampaikan surat ke DPR untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.

Menurut dia, setelah itu Pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk melakukan rapat dan menetapkan siapa pengganti Evi Manik.
"Lalu Komisi II DPR berkirim surat ke Pemerintah untuk segera dilakukan pelantikan. Kalau ditanya kapan Komisi II DPR lakukan rapat, ya masih lama, tergantung suratnya," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan bahwa Komisi II DPR akan segera memproses pergantian komisioner KPU tersebut apabila proses administrasi yang dilakukan pemerintah berlangsung cepat.

Menurut dia, proses pergantian itu harus dilakukan cepat karena beban tanggung jawab KPU dalam menghadapi Pilkada serentak semakin berat terutama ditambah dalam situasi pandemi COVID-19.

"Tentu kalau komisioner berkurang maka beban kerja semakin berat. Karena itu kami minta perhatian pemerintah segera memroses pergantian antar-waktu Komisioner KPU," ujarnya.

Doli juga menjelaskan terkait pengganti Evi, dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 ayat a UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI.

Karena itu menurut dia, dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, pengganti Evi adalah calon anggota KPU urutan peringkat kesembilan.

"Dalam UU Pemilu, komisioner yang dipilih adalah berdasarkan urutan hasil uji kelayakan yaitu nomor urut 1 sampai 7. Kalau tujuh ini berhalangan tetap maka nomor urut 8 yang menggantikan dan nomor urut 8 sudah menggantikan Wahyu Setiawan maka yang menggantikan Evi adalah nomor urut 9," tuturnya.

Berdasarkan hasil uji kelayakan kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU RI nomor urut kesembilan adalah Yessy Y Momongan dengan memperoleh 6 suara. [ida]