Satreskrim Polres Empat Lawang meringkus HK (52). Lantaran, telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan tersangka ini diketahui, usai korban melaporkan langsung ke Polres Empat Lawang.
- Ungkap Kasus Transaksi 20 Kg Sabu-sabu, Waka Polda Sumsel: Kita Terus Lawan dan Berantas Narkoba
- Beraksi Sendirian, Residivis Pencurian ini Kembali Dipenjara untuk Ketiga Kalinya
- Oknum PNS di Lubuklinggau Ditangkap Main Judi Online Bersama Tiga Temannya
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di kebun karet. Dimana, modus tersangka yaitu mengajak korban pergi ke dalam hutan dan memaksa korban dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kehendak tersangka.
"Korban ketakutan dan hanya bisa pasrah dan menangis," katanya.
Atas perbuatan tersangka, korban kini hamil tiga bulan. Saat ini, tersangka juga telah ditangkap di kediamannya dan telah dilakukan penahanan di Polres Empat Lawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Kebakaran di Desa Remantai Hanguskan Tiga Rumah, Satu Orang Tewas Tersengat Listrik
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun