Beraksi Sendirian, Residivis Pencurian ini Kembali Dipenjara untuk Ketiga Kalinya

Ilustrasi penjambretan  (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penjambretan (Istimewa/rmolsumsel.id)

M Iqbal (34) harus merasakan kembali dinginnya dibalik jeruji besi untuk ketiga kalinya. Pasalnya, residivis pencurian ini ditangkap usai melakukan aksi penjambretan di Palembang.


Kejadian ini berawal saat korban Aisah (19) tengah berjalan kaki di Jalan Seruni, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Kemudian, tersangka yang tercatat warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini datang dan langsung merampas ponsel milik korban.

 Aksi ini terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial. Hingga akhirnya, Anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkapnya.

"Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, Senin (8/11).

Saat beraksi, tersangka mengaku hanya seorang diri dan berkeliling. Dimana, korbannya secara acak terutama perempuan yang tengah berjalan sendiri. Usai mendapati mangsa, tersangka langsung melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung pulang ke rumahnya. 

"Tersangka ini beraksi sendirian atau tunggal dan mengendari sepeda motornya," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Iqbal mengaku jika aksi tersebut dilakukannya secara spontan. Mengingat, korban bermain ponsel sendirian di pinggir jalan. Aksi ini dilakukannya untuk kedua kalinya setelah keluar dari penjara.

Dia mengakui telah dua kali masuk penjara yaitu kasus 363 pada tahun 2008 dan kasus 365 tahun 2014 yang menjalani hukumannya di Lapas Pakjo ini. "Aksi ini spontan saja, dan ponselnya juga tidak dijual melainkan untuk dipakai sendiri," pungkasnya.