Hakim Tolak Gugatan Yayasan Bina Darma, Kepengurusan Dianggap Tidak Sah, Kampus Terancam Kehilangan Aset

Kampus Universitas Bina Darma Palembang/ist
Kampus Universitas Bina Darma Palembang/ist

Kasus perselisihan mengenai aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) telah mendapatkan keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 


Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Edi Pelawi SH MH, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Jumat (1/9).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. "Menyatakan bahwa kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus yayasan Bina Darma tidak sah,” ujar Hakim.

Usai sidang, tergugat 1 yakni Suheriyatmono, tergugat 2, Rifa Ariani serta tergugat 10, 11, dan 12 sebagai anak dari Suheriyatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya, Aldo Nengolan SH, mengucapkan rasa syukur atas putusan tersebut.

Suasana sidang kasus sengketa Yayasan Bina Darma Palembang. (ist/rmolsumsel.id) 

“Alhamdulillah, kebenaran seperti yang telah terungkap dalam persidangan akhirnya diakomodir dalam putusan. Salah satunya, tanah-tanah yang selama ini diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki oleh klien kami. Tanah tersebut juga memiliki kepemilikan oleh tergugat 7 dan 8,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan ini terbukti dipersidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.

"Bawah dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sah," tegasnya.

Terkait putusan ini, pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarng beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akte tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum artinya tidak sah.

Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M Novel Suwa SH MH, menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan disidang tadi benar

“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.

Menurutnya, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku. "Kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset yang Bina darma," tegas Novel.

Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta – fakta persidangan.

“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak – haknya adalah terjawab yang telah sudah terzalimi selama ini,” tutupnya.

Sementara itu, Universitas Bina Darma (UBD) Palembang selaku Penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Fajri Yusuf akan menempuh banding atas ditolaknya gugatan terkait sengketa lahan perebutan aset tanah dan bangunan. 

"Ada beberapa poin yang akan kami tanggapi terkait putusan majelis hakim tadi, pertama putusan yang sudah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu 14 hari untuk kami selaku kuasa hukum mengajukan banding," tegas Fajri di PN Palembang.