Berkas Perkara Selesai, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Berkas perkara tahap pertama penusuk dai kondang, Syekh Ali Jaber telah diselesaikan Penyidik Polresta Bandarlampung dalam waktu sepekan.


Berkas Alfin Andiran telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Senin kemarin (21/9).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan telah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

“Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Denny, didampingi Kasi Pidum Denie Sagita,” terang Pandra kepada wartawan, Selasa (22/9).

Padra menjelaskan, berkas perkara tahap pertama sebetulnya telah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU.

Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua). Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12/1951

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas Pandra.