Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Jokowi: Saya Hanya Menyampaikan Aturan, Jangan Diinterpretasikan!

Presiden RI, Joko Widodo saat menunjukkan aturan Pemilu. (Istimewa/Setneg)
Presiden RI, Joko Widodo saat menunjukkan aturan Pemilu. (Istimewa/Setneg)

Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu lalu (24/1) menjadi polemik. Pasalnya, Jokowi menyebutkan jika dalam aturan bahwa Presiden itu boleh berkampanye dan juga memihak.


Menanggapi polemik tersebut, orang nomor 1 di Indonesia mengeluarkan pernyataan resminya, Jumat (26/1).

Dia menjelaskan, pernyataan tersebut dikeluarkannya karena ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri apakah boleh berkampanye atau tidak.

Jokowi mengatakan dari aturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana ya," katanya.

Kemudian juga pasal 281, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas

dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana," tegasnya. 

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya ya terima kasih," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo menilai hak demokrasi, hak politik dimiliki setiap orang. Sehingga, Presiden itu boleh kampanye dan memihak. Namun, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye. 

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Menurut Kepala Negara, dia merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Begitu pun, dengan para menteri di Kabinet Indonesia Maju. "Masak gini ngga boleh, berpolitik ngga boleh, Boleh (kampanye). Menteri juga boleh," pungkasnya.