10 Narapidana Koruptor di Sumsel Dapat Remisi HUT RI

Ilustrasi korupsi. (Istimewa/net)
Ilustrasi korupsi. (Istimewa/net)

Sebanyak 11.275 warga binaan atau narapidana dari seluruh lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumsel, mendapatkan remisi HUT RI yang ke 77. Dari jumlah tersebut 10 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi.


"Ada 20 lapas dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumsel," kata Kadivpas Melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi KemenkumHAM Sumsel, Pudjiono Gunawan, Sabtu (13/8)

Dia merincikan dari total 11.275 warga binaan tersebut, 5.916 diantaranya warga binaan dalam kasus narkoba, kemudian 10 orang merupakan warga binaan kasus korupsi dan selebihnya merupakan kasus pidana umum.

"Dari jumlah tersebut 257 orang diantaranya diajukan langsung bebas," terangnya.

Para narapidana yang berkelakuan baik ini diberikan remisi umum II. Dimana, pengurangan masa pidana dimulai dari pengurangan satu bulan hingga pengurangan enam bulan pidana. Begitu juga untuk warga binaan anak, juga berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik selama masa hukuman pidana selama 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan oleh lapas atau rutan dengan predikat baik.

"Pemberian remisi ini nantinya akan di adakan di LPKA Pakjo Palembang, yang akan di berikan langsung kepada para narapidana secara simbolis oleh pak Kakanwil bersama Forkopimda pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang," ungkapnya.

Dia berharap kepada warga binaan yang nantinya kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. "Dan jangan mengulangi perbuatan pidana lagi," pungkasnya.