Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak pandang bulu menegakkan hukum di kasus korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk (TINS). Salah satunya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie.
- IPW Soal Vonis Ferdy Sambo: Kalau Dia Mendapatkan Ancaman Hukuman Mati, Perlawanannya Akan Mengeras
- Putus Peredaran Narkoba, 9 WBP Lapas Merah Mata Dipindah ke Lapas Kalianda
- KPK Sudah Amankan 14 Orang Terkait OTT Wali Kota Bekasi
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii mengatakan, penahanan bos Sriwijaya Air itu akan menjadi cerminan ketegasan Kejagung dalam menjalankan tugasnya.
"Saya kira Jaksa Agung harus tegas kepada semua yang melakukan penyimpangan. Jaksa Agung harus adil, tidak tebang pilih" kata sosok yang akrab disapa Romo Syafii ini kepada wartawan, Kamis (9/5).
Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024. Namun berbeda dengan para tersangka lain, hingga kini ia belum ditahan.
Dalam perkara tersebut, Hendry Lie diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat proses peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah Tbk dengan membentuk perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS.
Hendry Lie ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima manfaat (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
- Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah