Upaya hukum kasasi akan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
- Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wagub: Berikan Pemda Kewenangan Penindakan
- Apakah Capres atau Cawapres yang Meninggal Dunia Bisa Diganti?
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba pada hari ini, Selasa (1/8).
Namun demikian, lembaga antirasuah juga meyakini langkah hukum dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh sudah sesuai bukti-bukti yang ada.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali, Selasa sore (1/8).
Selain itu, KPK juga akan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Gazalba hingga membawanya pada proses persidangan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," pungkas Ali.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara dalam persidangan di PN Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Gazalba Saleh divonis bebas lantaran alasan alat bukti kasus suap di MA tidak kuat.
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif