Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya meminta agar kewenangan Pemda ditambah terkait pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol.
- Menkumham Yasonna Bangga RKUHP Sudah Berhasil Jadi UU
- Netralitas Camat Sako Jadi Sorotan Setelah Ajak RT RW Dukung Ratu Dewa di Pilwako Palembang
- Gabung ke PKB, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Bakal Maju ke Senayan Saat Pileg 2024
Baca Juga
Hal itu disampaikan Wagub saat menerima unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial. Sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” kata Wagub di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (11/4).
Menurut Wagub, Pemprov Sumsel pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.
“Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena Pemerintah daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan seperti saat ini, Pemda hanya ditugaskan melakukan pengawasan akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” ujar Wagub.
Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari menyampaikan, penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi minuman beralkohol di antaranya sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Sumsel bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” tukasnya.
- Baleg DPR Usul Amnesti untuk Pekerja Migran Indonesia
- Koalisi Sipil Kritik Revisi Kilat UU Minerba: Kepentingan Siapa yang Diutamakan?
- Hegemoni Herman Deru, Anomali Mawardi, dan Sensasi Eddy Santana di Pilgub Sumsel 2024