Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dihadapan Ikatan pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Yogyakarta Komisariat Lubuklinggau, meminta supaya menjadi pemuda yang tidak gagal paham.
- Sumsel Siap Gelar PSU, Gubernur Herman Deru Bantu Anggaran Rp15 Miliar
- Kawasan Liku Endikat Pagaralam Terbakar, Petugas Padamkan Api Hingga Malam
- 1.203 Penyandang Disabilitas Muba Terima Bantuan Bupati
Baca Juga
Itu disampaikan Wali Kota Lubuklinggau yang akrab disapa Nanan saat mengukuhkan kepengurusan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta Komisariat Kota Lubuklinggau periode 2021-2023 yang dilaksanakan di Grand Keisha Hotel, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat kemarin.
"Khusus IKPM Lubuklinggau saya meminta supaya menjadi pemuda yang tidak gagal paham. Banyak yang kritis tapi gagal paham. Boleh kritis, tapi jangan gagal paham," kata Nanan.
Nanan menjelaskan, nantinya setelah usai menempuh pendidikan, tidak harus kembali ke daerah masing-masing. Namun yang terpenting agar dapat membanggakan untuk daerah asal masing masing termasuk Kota Lubuklinggau.
"Dengan hadirya IKPM Sumsel ini, supaya dapat berbuat baik untuk Sumsel," ujarnya.
Dalam acara pengukuhan kepengurusan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta Komisariat Kota Lubuklinggau periode 2021-2023, dihaduri juga oleh 16 komisariat IKPM Sumsel lainnya. Hadir pula sejumlah sesepuh IKPM Sumel serta pengurus IKPM Sumsel.
Sementara itu Ketua IKPM Sumatera Selatan Komisariat Lubuklinggau, Rahmat menjelaskan baru kali ini IKPM Lubuklinggau mendapat perhatian lebih. Bahkan asrama mahasiswa juga telah dilakukan renovasi yang lebih baik.
"Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Wali Kota dan jajaran yang telah hadir. Baru kali ini, sejak kepemimpinan pak Nanan, IKPM Lubuklinggau mendapat perhatian lebih. Asrama mahasiswa juga telah dilakukan renovasi yang lebih baik," pungkasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice