Pihak Kementerian Hukum dan HAM kembali menjemput terpidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar Smith.
- Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
- Peredaran 3,5 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Kembali Ditangkap di Sumsel
- Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Mangkir dari Panggilan Kejati Sumsel
Baca Juga
Habib Bahar dijemput petugas pemasyarakatan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, mulai Selasa (19/5) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris seperti dikutip dari Antara.
Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.
Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Aris menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah yang memicu keramaian di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5).
- Hendak Transaksi Narkoba di OKU, Ibu Muda Asal Muara Enim Disergap Polisi
- Naik Kursi Roda Sambil Sarungan, Lukas Enembe Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
- Diamanahkan Uang Rp1,9 Miliar, Yandi Malah Menyimpang