Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lukas mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung naik ke kursi roda saat turun dari mobil tahanan.
Saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.21 WIB, Lukas terlihat mengenakan sarung.
Sebelum diperiksa, Lukas mengaku dalam kondisi baik dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Baik," singkat Lukas saat ditanya kabarnya oleh Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (27/1).
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pemeriksaan terhadap Lukas hari ini, apakah diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi untuk tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL).
Lukas sempat kembali dibantarkan penahanannya karena harus menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (17/1). Pada Jumat (20/1), pembantaran penahanan dicabut dan Lukas kembali dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!