Hasil hasil audiensi Bupati dengan para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim, Selasa (04/08/2020), diputuskan bahwa semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang seperti hajatan dan resepsi pernikahan boleh digelar. Namun, harus mendapat izin terlebih dahulu.
- Dicurhati Warga BHL Soal Transportasi Massal dan Air Bersih, Ini Respon Pj Bupati Muba
- Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani dan Koperasi Makmur Sakti Gagal, Ini Penyebabnya
- Sumur Eksplorasi Wilela Temuan Baru Migas di Muara Enim, DST I Temukan Gas 5,69 MMSFCD dan 482,7 BCPD
Baca Juga
“Tapi ingat. Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan, namun harus tetap berpatokan pada protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Gugus Tugas. Jadi tidak serta merta kita memperbolehka langsung,” ujar Plt Bupati Juarsah, Rabu (05/08/2020), saat diwawancarai.
Hal ini juga, lanjut Juarsah, merujuk pada dicabutnya maklumat Kapolri mengenai pengumpulan masa maka saat ini sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan. “Namun tetap harus memiliki izin berdasarkan rekomendasi gugus tugas,” tegasnya.
Dan ini bukan pembiaran namun ini adalah pelonggaran izin. “Jadi jangan disalah artikan malah jadinya kebablasan. Covid 19 ini tidak bisa ditawar tawar mengingat banyak daerah kita yang masuk zona merah.
“Dan apabila ada penyelenggara acara yang melanggar dengan melaksanakan acara tidak sesuai dengan prokes (protokol kesehatan) maka bisa dibubarkan acaranya. Jadi penyelenggara acara harus benar benar patuh,” tegasnya.
Itu untuk pelaksanaan acara di lingkungan masyarakat, sementara untuk pelaksanaan acara di dalam gedung, lanjut Juarsah, kemungkinan akan lebih mudah melaksanakan protokol kesehatan mengingat tempatnya didalam ruangan.
“Namun untuk jumlah pengunjungnya dibatasi hanya lima puluh persen dari kapasitas gedung. Dan untuk makan tidak diperbolehkan disajikan secara buffey namun harus dikemas satu persatu agar tidak terjadi penumpukan,” tambahnya.
Pelonggaran ini dilakukan mengingat selain kita tetap waspada akan penyebaran virus, sisi ekonomi masyrakat juga harus terap berjalan dan menjadi pertimbang. “Jadi tinggal kontrol kita bagaimana agar semuanya tetap bisa difasilitasi. Karena sejak dibatasinya pengumpulan masa banyak pengusaha yang merumahkab karyawannya dan mengalami penurunan pendapatan,”ujarnya. [ida]
- Operasi Ketupat Musi 2023, Kapolda Ingatkan Personel Untuk Melayani Masyarakat Dengan Baik
- Kuasa Hukum PT PSP Sebut Pemecatan Karyawan Sesuai SOP
- Sehari Dua Kali Kebakaran di OKU, Pagi Tiga Rumah Ludes, Malam Panglong Kayu