Kuasa Hukum PT PSP Sebut Pemecatan Karyawan Sesuai SOP

Truk milik PT Putra Salsabila Perkasa. (ist/rmolsumsel.id)
Truk milik PT Putra Salsabila Perkasa. (ist/rmolsumsel.id)

PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) angkat bicara terkait kasus pemecatan sejumlah karyawannya yang diduga tidak sesuai prosedur dan pemenuhan hak karyawan. 


Kuasa Hukum PT PSP, M. Jasmadi Pasmeindra mengatakan, pernyataan mantan karyawannya yang diberitakan sejumlah media online adalah tidak benar. Menurutnya, pemecatan terhadap oknum karyawan bukan tanpa alasan. 

"Semua sudah melalui mekanisme (SOP) perusahaan yang sudah diketahui oleh pihak karyawan," kata Jasmadi, Selasa (29/11). 

Jasmadi mengatakan, alasan perusahaan memecat karyawan lantaran yang bersangkutan terlibat aksi pencurian minyak serta mengubah kualitas dan kuantitas BBM yang diangkut. 

"Sudah ada Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga tapi masih tetap dilakukan hingga akhirnya dilakukan pemecatan," terangnya. 

Dia menegaskan, perusahaan akan memberikan sanksi keras terhadap karyawan yang mencoba bermain-main dengan aturan yang ada dan merugikan Pihak perusahaan. Terkait tak dikembalikannya uang jaminan yang disebutkan oleh salah seorang karyawan berinisial AN, Jasmadi menjelaskan, karena karyawan tersebut mengalami claim loses. 

"Mereka meninggalkan hutang sehingga uang jaminan dipakai untuk menutupi kerugian terhadap perusahaan yang dilakukan oleh oknum tersebut," ucapnya. 

Jasmadi juga mengungkapkan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atas fitnah yang dilakukan oknum karyawan lantaran telah mencoreng nama baik perusahaan. 

"Kami akan melakukan upaya hukum gugatan terhadap kerugian materil dan imateril yang dialami perusahaan atas pemberitaan oleh oknum karyawan yang sudah dipecat," tandasnya.

PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), sebuah perusahaan transportir minyak yang beroperasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, dituduh melanggar hak-hak karyawan. 

Pekerja di perusahaan ini diduga tidak dilengkapi dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan juga gaji.

Selain itu, puluhan karyawan yang berprofesi sebagai sopir disebut-sebut dipecat secara sepihak tanpa surat peringatan (SP) dan tanpa diberikan pesangon. Karyawan yang dipecat sudah mengabdi selama beberapa tahun di perusahaan, yang diduga tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang.

Salah satu mantan karyawan yang dipecat berinisial AN mengatakan, dirinya dipecat begitu saja melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Dirut PT PSP berinisial MC. Selama bekerja di perusahaan tersebut, dia mengaku bekerja melebihi jam ketentuan. 

"Bekerja hampir 16 jam per hari tanpa libur dan cuti, tanpa BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Intinya, kami seperti babu. Waktu awal masuk kerja juga wajib memberikan uang jaminan senilai Rp5 juta atau lebih, sampai sekarang tidak ada itikad baik perusahaan untuk mengembalikannya," kata AN saat dibincangi awak media.