Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara, Kejaksaan Geledah Kantor Kementerian ESDM

Gedung Kementrian ESDM/ist
Gedung Kementrian ESDM/ist

Institusi kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara di PLTU  Rembang, Jawa Tengah. Pengusutan kasus tersebut dibuktikan dengan penggeledahan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh tim Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (28/11).


Tak hanya Kantor Kementerian ESDM, penyidik kejaksaan juga menggeledah Kantor PT PLN Pusat dan PT Haleyora Powerindo. Proses penggeledahan berdasarkan surat perintah Kajati Kalteng, Undang Mugopal dengan Nomor : PRIN-01-O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proses pengadaan dan pembelian batu bara untuk PLTU Rembang. "Ada tiga tempat di Jakarta. Timnya dari Kejati Kalteng didampingi tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Doughlas Pamino Nainggolan.

Menurut Doughlas, penggeledahan di masing-masing lokasi yakni di ruangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Bagian Pengadaan Batu Bara Kantor Pusat PT PLN. 

Kasus itu, kata Doughlas, mencuat setelah penyidik menduga adanya indikasi korupsi pengadaan batu bara yang dipasok ke PLN dari sejumlah perusahaan di Kalimantan. Dugaan awal, batu bara yang dipasok memiliki kalori lebih rendah dari yang dipersyaratkan. 

Sementara, harga yang dibayarkan ke perusahaan batu bara jenis kalori tinggi. Sehingga, terdapat selisih harga yang mengakibatkan kerugian keuangan pada PLN. 

Kejaksaan sendiri telah memeriksa sejumlah saksi. Hanya saja, belum ada penetapan tersangka lantaran masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Hanya saja, informasinya kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas jual beli batu bara itu sekitar Rp5-6 miliar dari tiap perusahaan pemasok.