H-7 Lebaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkot Palembang Dicairkan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pemkot Palembang memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang akan cair paling lambar H-7 Idulfitri (Lebaran).


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa bahwa Pemkot Palembang menggelontorkan dana sebesar Rp64 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut.

“Diusahakan sebelum Lebaran, paling cepat H-10 dan paling lambat H-7,” ungkapnya ketika dibincangi, Selasa (19/4).

Dirinya menyampaikan juga bahwa Pemkot Palembang akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 50 persen. Namun, untuk rumus permbayarannya akan berbeda dengan THR dan Gaji ke-13.

“Alokasi TPP mencapai Rp17 miliar, dan sumber dananya berasal dari kantong Pemda, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain menjelaskan bahwa alokasi THR dan Gaji ke-13 meliputi Rp52 miliar untuk ASN, dan Rp12 miliar untuk non-ASN.

“Ada sekitar 14 ribu ASN di Pemkot Palembang yang akan dicairkan sebesar Rp52 miliar. Sedangkan untuk honorer Cuma Rp12 miliar,” ungkapnya.

Terkait teknis pencairan, Zulkarnain mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai proses pencairan THR dan Gaji ke-13. Hal itu berdasarkan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

“Di dalam perwali itu lah akan tercantum teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Adapun sumber dana untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang disalurkan pusat ke Pemda,” tandasnya.